Tidak halal seseorang menikahi kembali bekas istrinya yang sudah dicerai tiga, sebelum ia dinikahi dan digauli oleh suami barunya kemudian diceraikannya dan sudah habis masa idahnya
Abstract
Hadis riwayat Aisyah ra., ia berkata: Suatu hari istri Rifa`ah datang menghadap Nabi saw. dan berkata: Aku pernah menjadi istri Rifa`ah, tetapi ia telah menceraikan aku tiga kali. Kemudian aku menikah dengan Abdurrahman bin Zubair, namun ia memiliki semacam penyakit lemah syahwat. Mendengar penuturan wanita itu Rasulullah saw. tersenyum. Beliau kemudian bertanya: Jadi kamu ingin kembali kepada Rifa`ah? Itu tidak bisa, sebelum kamu mereguk madu Abdurrahman dan ia mereguk madumu. Aisyah berkata: Pada saat itu, Abu Bakar sedang berada di sisi Rasulullah saw. sedangkan Khalid berada di depan pintu menunggu untuk diizinkan masuk. Rasulullah saw. bersabda: Hai Abu Bakar, tidakkah kamu dengar apa yang ditegaskan oleh wanita tadi di hadapan Rasulullah saw.. (Shahih Muslim No.2587) Date
2010Type
ArticleIdentifier
oai:eprints.umm.ac.id:1671http://eprints.umm.ac.id/1671/1/Tidak_halal_seseorang_menikahi_kembali_bekas_istrinya_yang_sudah_dicerai_tiga%252C_sebelum_ia_dinikahi_dan_digauli_oleh_suami_barunya_kemudian_diceraikannya_dan_sudah_habis_masa_idahnya.ps
Al-Hajjaj, Abul Husain Muslim (2010) Tidak halal seseorang menikahi kembali bekas istrinya yang sudah dicerai tiga, sebelum ia dinikahi dan digauli oleh suami barunya kemudian diceraikannya dan sudah habis masa idahnya. Kitab Nikah (Shohih Muslim) (14425).