UPACARA ADAT MARAS TAUN DESA BANTAN KECAMATAN MEMBALONG KABUPATEN BELITUNG DITINJAU DARI HUKUM ISLAM
Online Access
http://repository.upy.ac.id/940/1/Dokumen%201.pdf_hlm.%20sampul%2C%20abstrak%2C%20persetujuan...hingga%20Daftar%20Isi%20dan%20BAB%20I.pdfhttp://repository.upy.ac.id/940/2/Dokumen%20BAB%20II.pdf
http://repository.upy.ac.id/940/3/Dokumen%20BAB%20III.pdf
http://repository.upy.ac.id/940/4/Dokumen%20BAB%20IV.pdf
http://repository.upy.ac.id/940/5/Dokumen%20BAB%20V.pdf
http://repository.upy.ac.id/940/6/Dokumen%20BAB%20VI%20dan%20Daftar%20Pustaka%20%2B%20Lampiran%20Penting.pdf
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui 1) Pandangan masyarakat mengenai Upacara Adat Maras Taun Desa Bantan Kecamatan Membalong Kabupaten Belitung ditinjau dari Hukum Islam, 2) Mengetahui makna Upacara Adat Maras Taun Desa Bantan Kecamatan Membalong Kabupaten Belitung ditinjau dari Hukum Islam Penelitian ini adalah penelitian deskriptif kualitatif. Penelitian dilakukan di Desa Bantan Kecamatan Membalong Kabupaten Belitung. Penelitian ini menggunakan informan yang terdiri atas dua belas (12) orang yaitu satu orang Kepala Desa, dua orang Tetua Kampung, satu orang Kadus, satu orang pegawai Dinas Pariwisata Kabupaten Belitung, satu orang Kyai Desa Bantan, dan 6 Orang Masyarakat Bantan. Pengumpulan data menggunakan teknik observasi, wawancara, dan dokumentasi. Analisis data yang digunakan adalah analisis data deskriptif dengan reduksi data, analisis data dan penarikan kesimpulan. Berdasarkan hasil penelitian diperoleh : 1) Bahwa Upacara Adat Maras Taun Desa Bantan Kecamatan Membalong Kabupaten Belitung ditinjau dari Hukum Islam sebagian masyarakat masih mempercayai adanya mitos-mitos dan hal ghaib. Upacara adat Maras Taun dilaksanakan dengan ritual-ritual adat yang berhubungan dengan hal ghaib yang dipimpin oleh Tetua Kampung. Upacara adat Maras Taun harus dilaksanakan, karena masyarakat beranggapan bahwa jika adat Maras Taun tidak dilaksanakan maka akan berdampak buruk bagi desanya dan, 2) Makna Upacara Adat Maras Taun Desa Bantan Kecamatan Membalong Kabupaten Belitung di Tinjau dari Hukum Islam bagi masyarakat Desa Bantan Adat Maras Taun lebih kepada ungkapan rasa syukur atas segala limpahan yang telah diberikan oleh Allah SWT.Date
2016Type
ThesisIdentifier
oai:repository.upy.ac.id:940http://repository.upy.ac.id/940/1/Dokumen%201.pdf_hlm.%20sampul%2C%20abstrak%2C%20persetujuan...hingga%20Daftar%20Isi%20dan%20BAB%20I.pdf
http://repository.upy.ac.id/940/2/Dokumen%20BAB%20II.pdf
http://repository.upy.ac.id/940/3/Dokumen%20BAB%20III.pdf
http://repository.upy.ac.id/940/4/Dokumen%20BAB%20IV.pdf
http://repository.upy.ac.id/940/5/Dokumen%20BAB%20V.pdf
http://repository.upy.ac.id/940/6/Dokumen%20BAB%20VI%20dan%20Daftar%20Pustaka%20%2B%20Lampiran%20Penting.pdf
Ica Fitriyanti, 12144300023 (2016) UPACARA ADAT MARAS TAUN DESA BANTAN KECAMATAN MEMBALONG KABUPATEN BELITUNG DITINJAU DARI HUKUM ISLAM. Skripsi thesis, Universitas PGRI Yogyakarta.