Sengketa Tanah Wakaf Masjid dalam Perspektif Hukum Islam (Studi Kasus Desa Pakem Kec. Sukolilo Kab. Pati)
Online Access
http://eprints.walisongo.ac.id/591/1/Sihab_Tesis_Coverdll.pdfhttp://eprints.walisongo.ac.id/591/2/Sihab_Tesis_Sinopsis.pdf
http://eprints.walisongo.ac.id/591/3/Sihab_Tesis_Bab1.pdf
http://eprints.walisongo.ac.id/591/4/Sihab_Tesis_Bab2.pdf
http://eprints.walisongo.ac.id/591/5/Sihab_Tesis_Bab3.pdf
http://eprints.walisongo.ac.id/591/6/Sihab_Tesis_Bab4.pdf
http://eprints.walisongo.ac.id/591/7/Sihab_Tesis_Bab5.pdf
http://eprints.walisongo.ac.id/591/8/Sihab_Tesis_Bibliografi.pdf
Abstract
Kompilasi Hukum Islam tidak menjelaskan masalah penarikan kembali harta wakaf. Berbeda dengan hibah, yang diatur bahwa hibah tidak bisa ditarik kembali, kecuali hibah orang tua kepada anaknya (Pasal. 212 KHI). Didalam kitab hadits Shoheh Muslim, tidak diketahui ada penjelasan dibolehkanya penarikan kembali wakaf. Terlebih lagi dalam wakaf, begitu ikrar diucapkan maka menurut mayoritas ulama' kepemilikan wakaf menjadi gugur dan beralih menjadi milik Allah (Rofiq, 1997: 514). Oleh karena itu dengan mengiyaskan tindakan wakaf dengan hibah, dapat diambil pemahaman bahwa menarik kembali harta wakaf hukumnya haram, hal ini karena harta benda yang sudah diwakafkan tidak lagi menjadi haknya, tetapi menjadi hak milik mutlak Allah. Adalah sesuatu tindakan yang ironis, apabila terjadi seseorang yang telah mewakafkan hartanya kemudian menarik kembali wakafnya. Penarikan kembali dalam arti apabila terjadi penyimpangan yang dilakukan oleh nadzir misalnya, dapat dilakukan apabila wakif telah menentukan syarat terhadap pemanfaatan benda wakaf itu. Jika pemanfaatan benda wakaf telah nyata-nyata menyimpang dari tujuan dan syarat yang ditentukan, wakif dapat menarik kembali untuk kemudian diwakafkan kembali guna tercapainya tujuan utama wakaf. Hasil analisis yang menjadi penyebab utama dalam sengketa tanah wakaf masjid ini adalah tidak adanya niat yang ikhlas dari seorang wakif dalam mewakafkan tanah, yakni bahwa si wakif (Bapak Sudir) dalam mewakafkan tanahnya ini belum sepenuh hati secara ikhlas, karena ketika tanah yang sudah diwakafkan kemudian dibor dan terdapat mata air yang ada di bagian tanah wakaf tersebut. Dari mata air itu kemudian dijual kepada masyarakat desa pakem dan uangnya diambil oleh bapak Sudir, sehingga pada akhirnya tanah yang sudah diwakafkan tersebut dimiliki kembali oleh bapak Sudir, maka sebab inilah yang menjadikan sengketa tanah masjid yang pernah diwakafkan sebelumnya dihadapan masyarakat desa. Masyarakat Pakem dalam menghadapi masalah ini lebih bersikap senang meninggalkan masjid al Ma'shum, dalam kesehariannya mereka melaksanakan sholat jum'at ke desa atau ke dukuh lain yang ada di sekitarnya. Kegiatan keagamaan yang semula sudah mulai bangkit akhir-akhir ini setelah ada sengketa tanah wakaf masjid mengalami penurunan atau bahkan tidak ada sama sekali, ada sebagian masyarakat memandang wakaf sesuatu yang dapat diminta kembali apabila dalam keadaan terpaksa atau dalam keadaan sengketa. Date
2010-11-23Type
ThesisIdentifier
oai:eprints.walisongo.ac.id:591http://eprints.walisongo.ac.id/591/1/Sihab_Tesis_Coverdll.pdf
http://eprints.walisongo.ac.id/591/2/Sihab_Tesis_Sinopsis.pdf
http://eprints.walisongo.ac.id/591/3/Sihab_Tesis_Bab1.pdf
http://eprints.walisongo.ac.id/591/4/Sihab_Tesis_Bab2.pdf
http://eprints.walisongo.ac.id/591/5/Sihab_Tesis_Bab3.pdf
http://eprints.walisongo.ac.id/591/6/Sihab_Tesis_Bab4.pdf
http://eprints.walisongo.ac.id/591/7/Sihab_Tesis_Bab5.pdf
http://eprints.walisongo.ac.id/591/8/Sihab_Tesis_Bibliografi.pdf
Sihab, Mohammad (2010) Sengketa Tanah Wakaf Masjid dalam Perspektif Hukum Islam (Studi Kasus Desa Pakem Kec. Sukolilo Kab. Pati). Masters thesis, IAIN Walisongo.