Abstract
Rencana KLONING MANUSIA adalah merupakan salah satu dari berbagai perkembangan sekaligus bisa dikatakan sebuah kemajuan pesat di bidang teknologi biomedis. Setiap ada penemuan baru, pasti akan diikuti dengan persoalan baru pula yang akan muncul. Hal ini tidak dapat dipungkiri, karena sebagian kalangan telah menyepakati bahwa setiap aktifitas yang dilakukan manusia harus didasarkan kepada norma-norma yang berlaku di masyarakat. Yang kesemuanya akan mengacu kepada landasan etika dan/atau moral. Namun tidak semuanya merespon kemajuan ini sebagai suatu hal yang positif. Di balik itu juga muncul kalangan yang bersikap skeptis dan cenderung apriori terhadap ajaran Agama, yang diyakininya akan menghambat perkembangan ini. Di sisi lain Perkembangan Iptek serasa sulit terbendung, di sisi lain pula Agama sebagai sumber etika / moral (menurut beberapa kalangan) harus mampu memainkan perannya dalam segala situasi "in origin" mengambil istilah Hasyim Manan. Norma "hukum" sebagai instrumen yang seharusnya bersumber kepada landasan etika/moral pada kenyataannya tidak terlalu cerdas menangkap setiap perubahan dan perkembangan yang terjadi di masyarakat. Norma hukum yang selama ini dibangun di atas pondasi man made Law atau mengambil istilah lain Natural Law seakan selalu saja ketinggalan kereta, utamanya ketika kajian hukum itu harus memasuki wilayah etika dan /atau moral. Hal ini tidak terlepas dari paradigma hukum yang selama ini dibangun, didasarkan atas teori-teori hukum yang tidak mempunyai pijakan kuat terhadap etika / moral Hal inilah yang melatarbelakangi penulis mengangkat judul ini sebagai tema sentral bahasan dalam skripsi ini. Berdasarkan latar belakang masalah sebagaimana telah diuraikan di atas,maka masalah penelitian ini dapat dirumuskan sebagai berikut : 1.Bagaimana pandangan fikih Islam tentang Proses Kloning Manusia? 2.Bagaimana pandangan hukum positif Proses Kloning Manusia? 3.Apa perbedaan dan persamaan antara pandangan fiqih Islam dan Hukum Positif tentang Proses Kloning Manusia? Sedangkan tujuan dari penelitian ini yang hendak dicapai adalah : 1. Mengetahui pandangan fikih Islam terhadap Proses Kloning Manusia. 2. Mengetahui pandangan hukum Positif terhadap Proses Kloning Manusia. 3. Mengetahui perbedaan dan persamaan antara Pandangan Fikih Islam dan hukum Positif tentang Proses Kloning manusia. Dalam penulisan ini penulis menggunakan pendekatan teoritis dan pendekatan empiris. Pendekatan teoritis dimaksudkan untuk membahas teori-teori hukum Islam dan Positif yang mempunyai relevansi dengan tema sentral/pokok skripsi yakni tentang Kloning Manusia. Kemudian yang dimaksud pendekatan empiris, yakni penulis berusaha mengemukakan teori-teori yang secara langsung membahas tema pokok skripsi. Sehingga dengan dua model pendekatan ini diharapkan mampu mendekatkan penelitian ini kepada obyek penelitian yang sesungguhnya "obyektif" Penelitian ini menggunakan penelitian kuantitatif. Pengumpulan data yang digunakan dalam penyusunan dan penulisan skripsi ini adalah penelitian pustaka sebagai sumber primer, dimana data dikumpulkan dari buku-buku, jurnal, artikel, makalah, buletin dan karya-karya ilmiah lainnya yang berkaitan dengan tema pembahasan skripsi ini. Dari hasil penelitian ini dapat diketahui bahwa ternyata dalam proses kloning manusia menurut fikih Islam, terindikasi telah/akan terjadi tindak pidana Penganiayaan dan Pengguguran / Pembunuhan Kandungan, jika penggunaan teknologi ini benar-benar diterapkan dalam upayanya untuk meningkatkan kualitas hidup manusia dan guna membantu pasangan dalam memperoleh keturunan. Walaupun pada prinsipnya norma moral/Agama dan sekaligus norma hukum memberikan kebebasan kepada siapa saja untuk berkreasi dan berinovasi serta berimprovisasi dengan syarat mempunyai pijakan universal yang kuat dan kokoh. Ada nilai-nilai moral yang harus diperjuangkan, bukan perjuangan yang tanpa nilai, yang semata-mata dilandaskan atas dasar nafsu dan kepentingan pribadi atau golongan. Dalam konteks moral dan sekaligus fikih Islam ternyata ada 5 (lima) pijakan moral yang harus tetap diperjuangkan dan dipertahankan. Yaitu bahwa kepentingan apapun (pribadi, golongan, sains dan teknologi dan apa pun namanya) harus tetap dalam kerangka; melindungi Agama, melindungi Akal, melindungi Kehidupan, melindungi Harta, dan melindungi Keturunan. Sedikit berbeda dengan pandangan hukum Positif, menurutnya dalam proses kloning manusia tidak terindikasi adanya tindak pidana penganiayaan karena tidak terpenuhinya unsur pokok dalam sebuah tindak pidana penganiayaan, yakni bahwa tindak pidana tersebut bukanlah sebagai tujuan yang dikehendaki, semata-mata dianggap sebagai tujuan yang patut. Akan tetapi hukum positif sepakat bahwa, sekalipun demikian proses kloning manusia dapat dijerat dengan Pasal 346-349 KUHP tentang Pengguguran/Pembunuhan Kandungan. Pada akhir penulisan skripsi ini ada beberapa kesimpulan dan saran yang dapat dijadikan sebagai bahan pertimbangan khususnya bagi kalangan yang berkompeten untuk mengembangkan sekaligus menerapkan teknologi ini dan bagi umat Islam, baik sebagai pribadi atau dalam sebuah lembaga keagamaan serta bagi masyarakat secara luas, sehingga mendapat penerangan dan kejelasan tentang persoalan ini. Wallahu A'lam bis-ShawabDate
2005-12-21Type
ThesisIdentifier
oai:eprints.umm.ac.id:20350http://eprints.umm.ac.id/20350/1/jiptummpp-gdl-s1-2005-mohamadfir-5887-PENDAHUL-N.pdf
Firdaus, Mohamad (2005) KLONING MANUSIA MENURUT FIKIH ISLAM DAN HUKUM POSITIF. Other thesis, University of Muhammadiyah Malang.