Pemisahan Kekuasaan, Konstitusi dan Kekuasaan Kehakiman yang Independen Menurut Islam
Online Access
https://www.neliti.com/publications/235510/pemisahan-kekuasaan-konstitusi-dan-kekuasaan-kehakiman-yang-independen-menurut-iAbstract
Separations of Powers theory had just been developed by John Locke and Montesquieu circa 17 A.C. Theory of Constitution had also just been emerged circa 18 A.C., even though in Old Greece many people had already discussed about this theory, when Rasulullah SAW rule Madinah and Madinah Constitution circa A.C..At that time Islam has also implemented independent and unbiased judicature. Keywords: Separations of Powers, Constitution, Judicature   Teori Pemisahan Kekuasaan yang dikembangkan oleh John Locke dan Montesquieu baru muncul sekitar abad ke 17 dan 18. Sedangkan Islam sendiri telah mengenal adanya Pemisahan Kekuasaan dan Konstitusi jauh sebelum dunia barat (eropa) mempopulerkannya, yaitu pada masa pemerintahan Rosulullah Muhammad SAW di Negara Madinah. Islampun juga telah menerapkan adanya peradilan yang independen, bebas dan tidak memihak. Kata kunci: Pemisahan Kekuasaan, Konstitusi, PeradilanDate
2016Type
Journal:eArticleIdentifier
oai:neliti.com:235510https://www.neliti.com/publications/235510/pemisahan-kekuasaan-konstitusi-dan-kekuasaan-kehakiman-yang-independen-menurut-i