Tinjauan hukum islam terhadap penggunaan serbuk emas dalam kosmetik
Abstract
Dewasa ini sebagian pemudi muslimah sering mendatangi salon-salon
 kecantikan. Dimana tujuan mereka selain untuk memotong rambut dengan model
 potongan rambut bermacam-macam juga untuk memoles muka dengan alat-alat
 kecantikan, mencukur bulu alis seta mencukur bulu halus yang tumbuh di wajah.
 Semuanya itu lama kelamaan niscaya dapat menenggelamkan mereka ke dalam sikap
 berlebihan serta gaya hidup yang konsumtif.
 Kosmetik sudah menjadi kebutuhan pokok bagi manusia, saat ini banyak
 beredar kosmetik yang mengandung bahan emas, Berdasarkan keputusan Presiden
 Nomor 103 Tahun 2001 Badan POM merupakan Lembaga Pemerintah Non
 Departemen yang melaksanakan tugas pengawasan obat dan makanan serta komoditi
 lain seperti kosmetik, pengawasan dilakukan terhadap peredaran kosmetik yang
 mengandung bahan yang berbahaya di masyarakat untuk menjamin mutu , keamanan
 dan kemamfaatan produk untuk dikonsumsi serta menjamin hak-hak konsumen.
 Permasalahan yang dibahas dalam skripsi ini yaitu apakah hukum penggunaan
 serbuk emas pada kosmetik serta bagaimana mekanisme Badan POM dalam
 melakukan pengawasan serta memberikan izin edar pada produk kosmetik.
 Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode normatif yaitu
 penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka. Tentu referensi
 yang digunakan memiliki keterkaitan dengan topik pembahasan yang akan penulis
 teliti dengan menggunakan sumber-sumber yang berkaitan dengan hukum Islam.
 Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengawasan Badan POM dilakukan
 dengan menggunakan dua metode yaitu Pre Market Control dan Post Market Control,
 pemeriksaan sarana produksi, sarana distribusi, dan sarana penyerahan, termasuk
 sampling dan pengujian laboratorium, serta penegakan hukum. Pre Market Control
 adalah pengawasan yang dilakukan sebelum produk kosmetik diedarkan, antara lain
 standardisasi, pembinaan dan audit cara produksi kosmetik yang baik serta penilaian
 dan pengujian atas mutu keamanan sebelum kosmetik diedarkan. Post Market Control
 adalah pengawasan yang dilakukan setelah produk kosmetik diedarkan di masyarakat,
 antara lain inspeksi sarana produksi dan distribusi, sampling dan uji laboraturium
 untuk kosmetik, penilaian dan pengawasan iklan kosmetik atau promosi, monitoring
 efek samping kosmetik serta penyebaran informasi melalui edukasi masyarakat dan
 public warning.Type
SkripsiIdentifier
oai:repository.uinjkt.ac.id:123456789/30787http://repository.uinjkt.ac.id/dspace/handle/123456789/30787