Abstract
Abstrak
 
 Gratifikasi disebut juga suap atau risywah. Ia merupakan salah satu bentuk korupsi yang bukan hanya disebutkan dalam sebuah pasal UU Korupsi, melainkan telah ada sejak zaman Nabi SAW. Berbeda dengan berbagai bentuk sanksi yang ditetapkan dalam UU No 31 Tahun 1999 jo UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Dalam berbagai literatur hadis sanksi bagi pelaku gratifilasi tidak disebutkan secara tegas. Sanksi dimaksud lebih didominasi pada aspek pembinaan moral bagi pelaku gratifikasi berupa ancaman laknat dan murka Allah dalam neraka. Untuk konteks saat ini, sanksi dalam jenis ini sangat bisa jadi tidak akan menimbulkan efek jera pada diri pelaku korupsi dalam kasus gratifikasi ini. 
 
 Kata-kata Kunci:
 Gratifikasi, al-Râsyî, al-Murtasyî, Takzir, Hukum Pidana IslamType
ArticleIdentifier
oai:repository.uinjkt.ac.id:123456789/34092http://repository.uinjkt.ac.id/dspace/handle/123456789/34092