Hikmu wuquat-talaq (dirasah muqaranah maa baina al-islami wa jam'al-ahkam al-islamiyyah bi Indonesia)
Abstract
penelitian ini membahas masalah talak sebagai salah satu persoalan rill dewasa ini. dalam literatr fikih islam talak didefinikan sebagai perceraian akad nikah dengan lafal talak dan sejenisnya.hak talak berapa di tangan suami yang dapat menggunakan kapan dan di mana saja walupun tanoa sebab. sebagaimana talak dalam hukum konvensional indonesia dianggap tidak jatuh kecuali dilakukan di pengadilan agama,demi memelihara kemaslahatan keberlangsungan rumah tangga.Type
bachelorThesisIdentifier
oai:repository.uinjkt.ac.id:123456789/39781http://repository.uinjkt.ac.id/dspace/handle/123456789/39781