Online Access
http://eprints.unm.ac.id/9159/Abstract
Perilaku suap-menyuap saat ini telah menyebar ke seluruh lapisan masyarakat, tidak terkecuali oknum polisi yang bertugas untuk mengakkan hukum. Munculnya perilaku suap dianggap tidak sesuai dengan aturan nilai dan moral. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perkembangan penalaran moral pelaku (pemberi) suap. Penelitian ini merupakan penelitian yang menggunakan metode kualitatif. Responden dalam penelitian ini berjumlah tiga orang yang merupakan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia. Kriteria responden dalam penelitian ini adalah polisi yang mendaftar dan lulus pada usia 17-21 tahun, serta polisi yang lulus dengan cara melakukan suap. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan wawancara dan observasi. Verifikasi data dilakukan dengan menggunakan teknik peerdebriefing. Hasil penelitian menunjukkan bahwa alasan munculnya perilaku suap responden disebabkan sulitnya mendapat pekerjaan dengan cara yang bersih, kurangnya komitmen dan tanggung jawab pemegang kuasa dan faktor ekonomi yang sering kali menyebabkan individu melakukan tindak kecurangan. Tahap penalaran moral pelaku (pemberi) suap berada pada tingkat konvensional tahap tiga, yaitu orientasi kesepakatan antar pribadi atau orientasi “anak manis” dan dominan memunculkan perilaku role conformity yang membuat individu mengikuti aturan yang berlaku dalam kelompok dengan mengabaikan peraturan yang berlaku secara umum yang diatur dalam hukum.Date
2016Type
ThesisIdentifier
oai:eprints.unm.ac.id:9159Mansuari, Widyastuti (2016) Penalaran Moral Pelaku (Pemberi) Suap. S1 thesis, F PSIKOLOGI.