Abstract
Skripsi ini bertujuan untuk mengetahui, kedudukan dan keabsahan pernikahan turun
 ranjang menurut hukum Islam, serta menemukan kepastian hukum mengenai akibat hukum bagi
 perkawinan turun ranjang yang dilakukan pada masyarakat betawi terdahulu.
 Adapun dalam penelitian ini adalah penelitian kualitatif yang menggunakan metode
 deskriptif-analitis, dimana penelitian dititikberatkan pada penggunaan wawancara dan data
 sekunder yang berupa hukum primer, literature hukum, wawancara serta bahan-bahan lain yang
 mempunyai hubungan status dan kedudukan hukum perkawinan turun ranjang pada pelaksaan
 perkawinan.
 Hasil menunjukan bahwasanya perkawinan turun ranjang boleh dilakukan, selama syarat
 dan rukun perkawinan terpenuhi. Kecuali apabila suaminya mengawini kakak beradik pada
 waktu yang bersamaan atau yang biasa dikenal dengan istilah adad. Akibat hukum perkawinan
 turun ranjang bahwa para pihak apabila terjadinya putusnya perkawinan, maka para pihak baik
 suami, istri dan anak-anaknya berhak mendapatkan harta bersama, dan apabila putusnya
 perkawinan karena kematian, maka ia berhak atas harta warisan bagi suami selain berhak atas
 harta bersama dan harta warisan serta berhak menjadi wali nikah bagi anak perempuannya.Type
bachelorThesisIdentifier
oai:repository.uinjkt.ac.id:123456789/43149http://repository.uinjkt.ac.id/dspace/handle/123456789/43149