Efektivitas Pasal 109 Ayat (1) KUHAP terhadap Penyerahan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Kepada Penuntut Umum Ditinjau dari Hukum Pidana Islam (Studi Kasus Polres Gowa dan Kejaksaan Negeri Gowa)
Author(s)
Ramlah, RamlahKeywords
2X4.5 Hukum Pidana Islam, Jinayat
Full record
Show full item recordAbstract
Hasil penelitian ini menunjukan bahwa: 1) Efektivitas pasal 109 ayat (1) KUHAP mengenai pelimpahan berkas perkara setelah terbitnya SPDP dapat dikatakan efektif karena SPDP harus dikirim paling lambat 7 (tujuh) hari setelah adanya surat perintah penyidikan. Apabila berkas perkara terlambat dikirim maka pihak kejaksaan mengirim surat (P-17) untuk meminta perkembangan hasil penyidikan. Jika surat (P-17) tidak mendapat respon dari pihak kepolisian maka SPDP dikembalikan dengan begitu perkara yang ditangani terhapus dari register kejaksaan. Namun jika ingin menyidik ulang perkara tersebut maka pihak kepolisian dapat menerbitkan dan mengirim SPDP baru. 2) Adapun akibat hukum dari keterlambatan pegiriman SPDP yaitu bisa batal demi hukum dan dapat di pra peradilankan. 3) Penyidik diwajibkan mengirim SPDP ke penuntut umum karena merupakan amanah yang harus dilaksanakan dan apabila amanah tersebut tidak dilaksanakan maka perbuatan tersebut dikategorikan jarimah ta’zir yang penentuan hukuman menjadi hak penguasa (ulul amri) karena setiap perbuatan akan dimintai pertanggungjawaban (HR. Bukhari No. 1199, kitab ke-49, kitab memerdekakan hamba sahaya bab ke-17).Date
2019Type
Skripsi/Tesis/Disertasi/Laporan D3Identifier
oai:repositori.uin-alauddin.ac.id:14890http://repositori.uin-alauddin.ac.id/14890/1/Ramlah_10200115127.pdf
Ramlah, Ramlah (2019) Efektivitas Pasal 109 Ayat (1) KUHAP terhadap Penyerahan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Kepada Penuntut Umum Ditinjau dari Hukum Pidana Islam (Studi Kasus Polres Gowa dan Kejaksaan Negeri Gowa). Undergraduate (S1) thesis, Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar.