Abstract
This article describes marriage in the Koran. Marriage implies a transaction (akad) that legitimizes the relationship between a man with one woman as husband and wife. Conducting marriage in the Koran meant protecting humans from committed the wrong-doing such as adultery which considered against the nature of the human. Principally, marriage is the only legitimate way to meet the needs of the sexual instinct, the instinct of fatherhood and motherhood and other humanitarian instincts. Therefore, the Koran strictly prohibits all forms of sexual promiscuity; and facilitates freely both in the form of monogamous and polygamy marriage within reasonable reasons in terms of balance, harmony and do not mean as persecution.Artikel ini mendiskripsikan pernikahan dalam al-Quran. Pernikahan mengandung makna suatu transaksi (akad) yang melegitimasi hubungan antara seorang laki-laki dengan seorang perempuan sebagai suami-isteri. Syariat perkawinan dalam al- Quran mengandung keutamaan menyelamatkan manusia agar tidak tergelincir pada perbuatan keji seperti perzinahan yang merusak fitrah keturunan manusia. Prinsipnya bahwa perkawinan merupakan satu-satunya jalan yang sah untuk memenuhi kebutuhan naluri seksual, naluri kebapakan dan keibuan serta naluri kemanusiaan lainnya. Oleh karena itu al-Quran melarang keras segala bentuk pergaulan seksual secara bebas dan sebaliknya memudahkan perkawinan baik dalam bentuk monogami maupun poligami dalam batas-batas yang wajar dalam artian menjaga keseimbangan, keharmonisan dan tidak bermaksud aniaya.
Date
2017-06-12Type
info:eu-repo/semantics/articleIdentifier
oai:ojs2.journal.iaingorontalo.ac.id:article/58http://journal.iaingorontalo.ac.id/index.php/au/article/view/58