Abstract
The core application of Islamic personality is not a separate entity relationships on the basis of legal relations. Perfection and absolute principle of Islamic personalities must be supported by elements of legal relationship under Islamic law. It needs various strategies to apply the principles of Islamic personality. There are two main strategies to implement the principles of Islamic personalities. That is what he calls a common guide and the guide during the legal relationship. The definition of common standards is a benchmark that is formal. While the definition of the benchmark when there is that in the event of a legal relationship both parties are equally Muslim and legal bond that ties them to do under Islamic law.Penerapan asas personalitas ke-Islaman merupakan kesatuan hubungan yang tidak terpisah dengan dasar hubungan hukum. Kesempurnaan dan kemutlakan asas personalitas keislaman harus didukung unsur hubungan hukum berdasarkan hokum Islam. Untuk menerapkan asas personalitas ke-Islaman diperlukan strategi. Ada dua patokan sebagai strategi untuk menerapkan asas personalitas keislaman. Yaitu apa yang ia sebut dengan patokan umum dan patokan saat terjadi hubungan hukum. Yang dimaksud dengan patokan umum yaitu patokan yang bersifat formil. Sedangkan yang dimaksud dengan patokan saat terjadi adalah bahwa pada saat terjadi hubungan hukum kedua pihak sama-sama beragama Islam dan hubungan ikatan hukum yang mereka lakukan berdasarkan hukum Islam.
Date
2017-06-12Type
info:eu-repo/semantics/articleIdentifier
oai:ojs2.journal.iaingorontalo.ac.id:article/56http://journal.iaingorontalo.ac.id/index.php/au/article/view/56