Perspektif Konstitusi tentang Pemberdayaan dan Penjaminan Atas Hak-Hak Perempuan
Abstract
Human Rights, is aset of rights inherent in the nature and existence of every human beings which must be respected, and protected by the state, law, government, and every person, for the respect and protection of human dignity. Constitutional rights of citizens which include human rights and citizens' rights are guaranteed by the1945 Constitution which bound to every citizen of Indonesia. These rights are recognized and guaranteed to every citizen for men and women. The empowerment and quarantee should have the same opportunity to determine the option by rejecting any inferior asumsption and  erasing differences based on gender is legalized by law. Therefore, women themselves recognize the importance of raising the issue of women rights as one of the types of human rights that must be recognized and guaranteed.Hak Asasi Manusia (HAM), adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan setiap manusia yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh Negara, Hukum, Pemerintahan, dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia. Hak konstitusional warga negara yang meliputi hak asasi manusia dan hak warga negara yang dijamin dalam UUD 1945 berlaku bagi setiap warga negara Indonesia. Hak-hak tersebut diakui dan dijamin untuk setiap warga negara bagi laki-laki maupun perempuan. Pemberdayaan dan penjaminannya harus mendapatkan kesempatan yang sama untuk menetukan pilihan dengan menolak asusmsi mengenai infeoritas perempuan dan mengahapus perbedaan berdasarkan gender yang diakui dalam hukum, maka perempuan sendiri menyadari pentingnya mengangkat isu hak perempuan sebagai salah satu jenis hak asasi manusia yang harus dapat diakui dan dijamin perlindungannya.
Date
2013-12-01Type
info:eu-repo/semantics/articleIdentifier
oai:ojs2.journal.iaingorontalo.ac.id:article/194http://journal.iaingorontalo.ac.id/index.php/au/article/view/194