Relasi Ideo-Historis antara Hukum Negara dan Hukum Islam di Indonesia
Author(s)
Hamdi Putra AhmadKeywords
HukumGE Subjects
Political ethics
Full record
Show full item recordAbstract
Paper ini menjelaskan tentang benturan dua hukum yang belakangan sering menjadi bahan perdebatan oleh pihak-pihak tertentu di Indonesia. Benturan dua hukum yang dimaksud berkenaan dengan hukum negara (Undang-Undang) dan hukum agama (khususnya agama Islam, sebagai agama yang paling banyak dianut oleh masyarakat Indonesia). Perdebatan ini sangat wajar terjadi, mengingat Indonesia merupakan negara yang tidak menerapkan sistem hukum Islam (secara formal), namun menerapkan sistem hukum yang berlandaskan Pancasila. Padahal realitanya, Indonesia dihuni oleh masyarakat pemeluk Islam terbanyak di dunia. Beberapa pihak mengklaim bahwa hukum (perundang-undangan) di Indonesia yang telah ada selama ini tidak sesuai dengan tuntutan syariat Islam, sehingga harus diubah menjadi hukum Islam (syariat). Bahkan tidak sedikit yang ingin mengubah negara Indonesia yang berbentuk republik dengan landasan hukum konstitusionalnya menjadi negara Islam (Islamic State). Paper ini juga menjelaskan apa latar belakang perdebatan itu bisa terjadi, dan bagaimana bentuk deskriptif-analisis terhadap persoalan tersebut jika ditinjau dari aspek ideo-historis antara hukum negara dan hukum Islam di Indonesia.Date
2022-01-20Type
ArticleCopyright/License
Attribution-NonCommercial 4.0 InternationalCollections
The following license files are associated with this item:
- Creative Commons
Except where otherwise noted, this item's license is described as Attribution-NonCommercial 4.0 International