Pembagian waris adat Suku Sai Batin Lampung dalam perspektif hukum islam dan gender
Abstract
Masyarakat adat Lampung yang dikenal selama ini dibagi dalam dua golongan adat,
 yaitu adat Lampung Sai Batin dan adat Lampung Pepadun. Bentuk perkawinan dari
 masyarakat adat Lampung adalah perkawinan jujur, artinya perkawinan yang
 dilakukan dengan pembayaran uang jujur dari pihak pengantin pria kepada pengantin
 wanita. Dengan diterimanya uang jujur berarti si istri telah mengikatkan diri pada
 perjanjian untuk ikut pihak suami. Kedudukan anak laki-laki dalam keluarga adat
 Suku Sai Batin Lampung sangatlah penting dalam hal penerusan keturunan, karena
 dalam masyarakat adat Suku Sai Batin Lampung menganut sistem pewarisan mayorat
 laki-laki. Fokus penelitian dalam penelitian ini adalah (1). Bagaimana masyarakat
 adat Suku Sai Batin Lampung menyelesaikan sengketa waris? (2). Bagaimana sistem
 pewarisan masyarakat adat Lampung ditinjau dari Hukum Islam dan gender? Adapun
 tujuan dari penelitian ini untuk mendeskripsikan sistem pembagian harta waris
 menurut hukum adat masyarakat Lampung, dan untuk mendeskripsikan sistem
 pewarisan adat Lampung yang ditinjau dari hukum Islam dan gender. Dalam
 penelitian ini peneliti menggunakan metode pendekatan kualitatif. Sedangkan dalam
 pengumpulan data menggunakan interview, observasi, dan dokumentasi. Sedangkan
 analisisnya menggunakan deskriptif analitis. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa
 masyarakat adat suku Sai Batin Lampung menggunakan sistem pewarisan lebih
 mengutamakan anak laki-laki daripada anak perempuan.Type
masterThesisIdentifier
oai:repository.uinjkt.ac.id:123456789/44461http://repository.uinjkt.ac.id/dspace/handle/123456789/44461