Abstract
Setidaknya ada dua perhatian penting berkaitan dengan
 universalitas hukum Islam yang ingin penulis tegaskan. Pertama adalah masalah hak
 asasi manusia, dalam kaitannya dengan tujuan hukum Islam yang sebenarnya,
 yaitu kemaslahatan manusia. Poin ini terkait dengan ketegasan hukum Islam
 atas perlindungan “rasa keadilan” bagi semua golongan masyarakat. Dan
 memperlakukan orang lain, dengan meminjam teori Ahmad An-Naim, dengan
 asas resiprositas. Asas ini berintikan: memperlakukan orang lain, seperti halnya
 kita ingin diperlakukan orang lain. Tidak membedakan perlakuan hukum atas
 dasar kepentingan pragmatis atau golongan.
 Kedua adalah kesetaraan gender. Penulis berangkat dari kutipan ayat al-
 Qur’an yang menerangkan status kemanusiaan seorang muslim di dunia,
 maupun di akhirat kelak tidak ditentukan jenis kelamin. Tapi oleh tingkat
 kesalehan atas semua perintah agama. Asas ketakwaan ini sekaligus menegaskan
 bahwa hukum Islam tidak pernah menomorduakan hak hukum perempuan.
 Apalagi menjadikannya sebagai objek hukum.Type
BookIdentifier
oai:repository.uinjkt.ac.id:123456789/44416978-602-425-717-0
http://repository.uinjkt.ac.id/dspace/handle/123456789/44416