Abstract
Syariat Islam telah mewajibkan zakat. Al-Quran memang tidak memberikan ketegasan tentang berbagai kekayaan yang wajib dizakati dan syarat-syarat apa yang mesti dipenuhi, serta seberapa besar harus dizakatkan. Persoalan detail zakat seperti tersebut di atas dijelaskan oleh sunah Nabi saw, baik dalam bentuk ucapan maupun perbuatan. Keadilan dan keringanan adalah prinsip-prinsip ajaran Islam sehingga tidak mungkin agama akan memberikan beban yang seseorang tidak mampu menanggungnya. Oleh karena itu, Islam memberikan batasan tentang sifat kekayaan yang wajib dizakati dan syarat-syaratnya.Type
ArticleIdentifier
oai:eprints.umm.ac.id:17917http://eprints.umm.ac.id/17917/1/31%20Seputar%20Zakat%202.pdf
Majelis Tarjih, PP Muhammadiyah Seputar Zakat 2 (Tanah, Mobil & Kendaraan Kredit). Seputar Zakat 2 (Tanah, Mobil & Kendaraan Kredit).